Pemerintah Percepat Transisi Energi Terbarukan Melalui Perpres 109/2025

Rabu, 15 Oktober 2025 | 13:19:26 WIB
Pemerintah Percepat Transisi Energi Terbarukan Melalui Perpres 109/2025

JAKARTA - Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 dinilai sebagai momentum penting dalam transformasi energi nasional. Regulasi ini mengatur pengelolaan sampah menjadi energi terbarukan berbasis teknologi ramah lingkungan, menjadi bukti komitmen pemerintah mempercepat transisi energi bersih.

Riki Ibrahim, mantan Direktur Utama PT Geo Dipa Energi periode 2016–2022, menyebut langkah ini sebagai tonggak strategis untuk industri energi terbarukan. Ia menilai regulasi ini tidak hanya mendukung lingkungan, tetapi juga memperkuat fondasi investasi hijau nasional.

Era Baru Energi Terbarukan di Indonesia

Indonesia diperkirakan akan memasuki era baru energi bersih, dengan feed-in tariff mencapai sekitar USD 20 sen per kWh. Kebijakan harga listrik ini menjadi insentif kuat bagi masuknya investasi asing secara masif ke sektor energi terbarukan.

Riki Ibrahim yang kini mengajar di Program Magister Energi Terbarukan Universitas Darma Persada, melihat tren ini sebagai sinyal bahwa pemerintah serius mempercepat transisi energi bersih. Menurutnya, langkah ini sejalan dengan target nasional mencapai 100 persen bauran energi terbarukan pada tahun 2035.

“Pemerintah menunjukkan langkah konkret dalam mempercepat pemanfaatan energi terbarukan,” ujar Riki. Ia menekankan bahwa kebijakan ini menjadi bukti keseriusan negara dalam mendorong proyek-proyek berkelanjutan.

Peran BPI Danantara dalam Mempercepat Investasi Energi Bersih

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) bertugas mengelola aset BUMN, khususnya di sektor strategis seperti energi terbarukan. Dengan mandat tersebut, BPI Danantara diharapkan memperkuat sinergi antar-BUMN dan mempercepat proyek energi bersih nasional.

PLN sebagai bagian dari holding energi akan memiliki sumber pendanaan dan dividen sendiri di bawah pengelolaan Danantara. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa tanggung jawab BUMN, termasuk proyek Kereta Cepat Whoosh, tidak lagi dibebankan kepada pemerintah.

Kebijakan ini memberi keleluasaan kepada BUMN untuk mengelola proyek energi bersih secara profesional. Langkah ini diharapkan mempercepat realisasi proyek dan menarik investor lokal maupun asing.

Teknologi Energi Terbarukan Layak Mendapat Harga Listrik Kompetitif

Menurut Riki, teknologi seperti PLTP, PLTA, PLTS+BESS, dan PLTB+BESS kini layak memperoleh harga jual listrik dua digit seiring keluarnya Perpres 109/2025. Selama ini, Perpres 122/2022 dianggap belum mencerminkan keekonomian proyek, terutama di wilayah minim infrastruktur.

Banyak pengembang swasta (IPP) mengalami kesulitan mengikuti tender karena terikat ketentuan lama. Perubahan harga dan dukungan investasi menjadi kunci agar proyek energi bersih dapat berkelanjutan dan menarik pengembang.

Tanpa kebijakan harga yang kompetitif, target 100 persen energi terbarukan pada 2035 sulit tercapai. Riki menekankan pentingnya mengoptimalkan potensi PLTP, PLTA, PLTS+BESS, dan PLTB+BESS, tidak hanya mengandalkan pengelolaan sampah menjadi energi.

Potensi dan Tantangan Investasi Energi Bersih

Feed-in tariff baru akan memicu masuknya investor asing ke Indonesia. Hal ini menjadi peluang strategis untuk mengembangkan teknologi energi bersih lokal dan meningkatkan kapasitas produksi listrik ramah lingkungan.

Namun, pengembangan infrastruktur transmisi dan distribusi listrik masih menjadi tantangan. Riki menekankan bahwa tanpa dukungan jaringan transmisi yang memadai, investasi dan operasi proyek energi bersih bisa terhambat.

Kolaborasi antara pemerintah, BUMN, dan pengembang swasta menjadi kunci sukses transisi energi. Penyesuaian kebijakan dan insentif finansial akan memastikan proyek berjalan efisien dan target nasional tercapai tepat waktu.

Riki menutup ulasannya dengan catatan penting: regulasi dan harga listrik yang realistis menjadi fondasi agar investasi hijau dapat berkelanjutan. Pemerintah perlu terus mendorong teknologi energi terbarukan untuk memenuhi kebutuhan listrik nasional dan menjaga komitmen lingkungan.

Terkini