Indonesia Dorong Aturan Global untuk Tata Kelola Royalti Digital

Rabu, 15 Oktober 2025 | 13:06:27 WIB
Indonesia Dorong Aturan Global untuk Tata Kelola Royalti Digital

JAKARTA - Pemerintah Indonesia mengambil langkah besar dalam memperjuangkan keadilan bagi para pencipta musik dan pelaku industri kreatif. 

Melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum), Indonesia mengusulkan pembentukan instrumen hukum internasional tentang tata kelola royalti di lingkungan digital melalui forum World Intellectual Property Organization (WIPO).

Usulan tersebut dikenal dengan nama The Indonesian Proposal for a Legally Binding Instrument on the Governance of Copyright Royalty in Digital Environment. 

Inisiatif ini merupakan hasil kerja sama lintas kementerian yang melibatkan Kemenkum, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kebudayaan, serta Kementerian Ekonomi Kreatif.

 Tujuannya adalah memperkuat ekosistem musik nasional sekaligus memperjuangkan keadilan ekonomi bagi para pencipta karya di era digital.

Tujuan dan Harapan dari Proposal Indonesia

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan, inisiatif ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam memastikan agar para pencipta dan pelaku industri musik memperoleh manfaat ekonomi dari karyanya. 

Ia menilai, keadilan dalam sistem royalti menjadi fondasi penting bagi keberlanjutan kreativitas di sektor musik.

Menurutnya, usulan ini juga mencakup publisher right bagi karya jurnalistik, sehingga ruang lingkupnya lebih luas dari sekadar industri musik. “Kalau nilai manfaat ekonomi tidak kita dapatkan, tentu kreasi berikutnya tidak bisa diharapkan,” ujar Supratman dalam pertemuan daring dengan para duta besar dan perwakilan Indonesia di luar negeri.

Pemerintah optimistis bahwa proposal ini tidak akan bertentangan dengan sistem hukum yang berlaku di negara lain. Sebaliknya, diharapkan mampu memperkuat posisi negara-negara anggota WIPO dalam pengelolaan royalti yang lebih adil.

Dukungan Diplomatik dan Kolaborasi Lintas Kementerian

Kesuksesan proposal ini dinilai sangat bergantung pada diplomasi internasional yang kuat. Karena itu, Kemenkum mendorong peran aktif para diplomat Indonesia untuk menggalang dukungan di berbagai negara.

 Supratman menekankan bahwa langkah ini merupakan kerja bersama seluruh elemen pemerintahan, bukan hanya dari Kemenkum semata.

“Kementerian Hukum menjadi pendobrak, tetapi keberhasilan inisiatif ini akan sangat bergantung pada dukungan diplomasi yang solid dari perwakilan Indonesia di luar negeri,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa proposal ini adalah hasil kolaborasi lintas sektor untuk menciptakan sistem distribusi royalti yang transparan, efisien, dan menguntungkan semua pihak, mulai dari musisi hingga industri kreatif nasional.

Tiga Pilar Utama Tata Kelola Royalti

Kepala Badan Strategi Kebijakan Kemenkum, Andry Indrady, menjelaskan bahwa proposal Indonesia berfokus pada tiga pilar utama.

Pertama, pembentukan tata kelola royalti melalui kerangka kerja global WIPO. Pilar ini mencakup pengelolaan fonogram dan dokumentasi audiovisual, fasilitasi proses lisensi, pengumpulan royalti, serta pengawasan distribusi agar lebih transparan.

Kedua, penerapan sistem distribusi royalti alternatif berbasis pengguna (user-centric payment). Sistem ini memungkinkan pembagian royalti yang lebih proporsional sesuai dengan pola konsumsi aktual pengguna, sekaligus membuka ruang bagi model distribusi baru yang lebih inklusif.

Ketiga, penguatan tata kelola lembaga manajemen kolektif (LMK) di negara-negara anggota WIPO. Standarisasi ini diharapkan bisa mendorong pengelolaan royalti lintas batas yang lebih efisien dan akuntabel.

Andry menekankan bahwa langkah ini adalah upaya konkret untuk mengatasi ketimpangan struktural dalam sistem kekayaan intelektual global. Dengan instrumen hukum yang mengikat, Indonesia ingin mendorong adopsi prinsip keadilan dan keberlanjutan di tingkat internasional.

Dukungan dari Kemenlu dan Kemenparekraf

Wakil Menteri Luar Negeri, Arif Havas Oegroseno, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kemenkum. Menurutnya, proposal ini merupakan momentum penting bagi Indonesia untuk berperan aktif dalam reformasi sistem royalti global yang selama ini dianggap tidak seimbang.

“Kementerian Luar Negeri siap mendukung dengan strategi diplomatik yang diperlukan agar proposal ini mendapatkan dukungan luas di forum internasional,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menegaskan bahwa reformasi tata kelola royalti adalah langkah strategis untuk memastikan para pencipta dan pelaku industri kreatif mendapatkan penghargaan dan manfaat ekonomi yang layak.

“Tujuan utama dari usulan ini adalah memastikan pembagian manfaat ekonomi digital secara merata, sekaligus menjamin apresiasi yang adil bagi para pencipta, pemilik hak, dan industri musik nasional,” kata Teuku Riefky.

Menuju Ekosistem Musik Digital yang Adil dan Transparan

Usulan Indonesia di WIPO menjadi tonggak penting bagi pembentukan sistem royalti global yang lebih setara. Di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital, sistem distribusi royalti yang belum terstandar sering kali menimbulkan ketimpangan antara negara maju dan negara berkembang.

Dengan adanya instrumen hukum internasional yang diusulkan Indonesia, diharapkan sistem royalti global ke depan akan lebih adil, akuntabel, dan mampu memberikan perlindungan maksimal bagi para pencipta karya.

Langkah ini juga memperkuat posisi Indonesia sebagai negara yang aktif dalam memperjuangkan keadilan ekonomi digital, sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah terhadap kemajuan industri musik dan kreativitas nasional di tingkat global.

Terkini