Kenaikan PPN Menjadi 12% untuk Barang Mewah, Begini Cara Menghitung Pajaknya
- Kamis, 02 Januari 2025
Memasuki tahun 2025, pemerintah Indonesia secara resmi akan meningkatkan tarif Pajak Pertambahan Nilai PPN menjadi 12%. Peningkatan ini dikhususkan untuk barang-barang mewah yang sebelumnya telah dibebani Pajak Penjualan atas Barang Mewah PPnBM. Kenaikan tarif PPN ini diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani pada tanggal 31 Desember lalu di Kantor Kementerian Keuangan.
Dalam pengumuman tersebut, Presiden Prabowo Subianto menekankan, Saya ulangi bahwa hanya barang dan jasa mewah yang terkena kenaikan PPN dari 11% menjadi 12%, yaitu barang dan jasa tertentu yang sudah terkena PPN barang mewah yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada dan masyarakat mampu. Ini merupakan langkah pemerintah untuk mengatur konsumsi barang mewah di kalangan masyarakat mampu.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15/PMK.03/2023, terdapat empat kategori barang mewah yang akan mengalami penyesuaian tarif PPN ini.
Kategori Barang Mewah dengan PPN 12%
1. PPnBM 20%: Kelompok ini meliputi hunian mewah seperti apartemen, kondominium, town house, dan rumah mewah dengan harga jual lebih dari Rp 30 miliar. Properti jenis ini mengalami kenaikan PPnBM sebesar 20%.
2. PPnBM 40%: Termasuk dalam kelompok ini adalah pesawat udara tanpa tenaga penggerak, balon udara yang dapat dikemudikan, serta peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.
3. PPnBM 50%: Barang-barang dalam kategori ini mencakup pesawat udara, helikopter, dan kendaraan udara lainnya yang bukan untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga, serta senjata api dan peralatan yang dioperasikan dengan bahan peledak dengan pengecualian tertentu.
4. PPnBM 75%: Ini mencakup kapal pesiar mewah selain untuk kebutuhan negara dan angkutan umum seperti kapal ekskursi dan kapal air lainnya yang dirancang untuk mengangkut orang, dan kapal feri berbagai jenis.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Sri Mulyani, PPN 12% ini hanya akan dibebankan untuk barang-barang di atas ketika tidak digunakan untuk kepentingan negara, angkutan umum, atau bisnis pariwisata.
Contoh Perhitungan Pajak untuk Properti Mewah
Untuk memahami lebih jauh bagaimana penghitungan PPN dan PPnBM ini diterapkan pada pembelian properti mewah, mari kita lihat sebuah contoh konkret. Misalnya, sebuah rumah mewah dengan harga jual Rp 30 miliar.
1. Harga Dasar: Rp 30 miliar
2. PPN 12%: 12% dari Rp 30 miliar adalah Rp 3,6 miliar.
3. PPnBM 20%: 20% dari Rp 30 miliar adalah Rp 6 miliar.
Sehingga total harga yang harus dibayar pembeli setelah penambahan PPN dan PPnBM adalah Rp 30 miliar + Rp 3,6 miliar + Rp 6 miliar = Rp 39,6 miliar.
Menurut pandangan beberapa ekonom, kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pemerataan ekonomi dengan mengarahkan konsumsi barang mewah pada segmen pasar yang benar-benar mampu membayar pajak lebih tinggi. Ini juga merupakan usaha pemerintah dalam memperkuat penerimaan negara dari sektor pajak.
Tanggapan Masyarakat dan Pengusaha
Kenaikan PPN untuk barang mewah ini telah memicu berbagai reaksi dari masyarakat dan pelaku usaha. Sebagian kalangan menilai kebijakan ini bisa mempengaruhi pasar properti mewah, namun di sisi lain, beberapa pelaku usaha melihatnya sebagai tantangan untuk lebih kreatif dalam menawarkan produk yang tetap menarik bagi konsumen meskipun harganya mengalami penyesuaian.
Sebagai penutup, penerapan PPN 12% ini diharapkan dapat memberikan efek positif pada perekonomian nasional tanpa membebani secara berlebihan para konsumen barang mewah. Pemerintah akan terus memantau implementasi kebijakan ini untuk memastikan sesuai dengan tujuan yang diharapkan, yaitu adil dan seimbang dalam pemungutan pajak di masyarakat.
Baca JugaTransaksi Komoditas Syariah di Indonesia Mencapai Puncak Popularitas, Tumbuh 66% di Tahun 2024
Nathasya Zallianty
indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Pemecatan Shin Tae-yong oleh Erick Thohir dan Rencana Baru untuk Timnas Indonesia
- Rabu, 08 Januari 2025
Terpopuler
1.
Cara Top Up OVO lewat Bank BTPN Terlengkap dan Biayanya
- 04 Januari 2025
2.
Cara Top Up OVO lewat Bank Danamon ATM hingga Mobile Banking
- 04 Januari 2025
3.
Cara Top Up OVO lewat Bank DKI, Simak Ketentuannya
- 04 Januari 2025
4.
Cara Top Up OVO lewat Bank Muamalat, Bisa Online Juga
- 03 Januari 2025
5.
Cara Top Up OVO lewat BRI ATM hingga Mobile Banking
- 03 Januari 2025