Take Over Kredit Mobil adalah: Contoh, Syarat, dan Caranya
- Kamis, 02 Januari 2025
Take over kredit mobil adalah langkah yang dilakukan ketika pembeli mengambil alih pelunasan sisa cicilan atau kredit dari pemilik pertama.
Dengan demikian, pemilik pertama yang menjual mobil yang kreditnya belum lunas tidak lagi memiliki kewajiban untuk membayar cicilan, karena kepemilikan mobil akan dialihkan kepada pembeli.
Dalam hal ini, pembeli yang melanjutkan pembayaran sisa cicilan hingga lunas. Perlu dicatat bahwa take over kredit mobil tidak selalu terkait dengan transaksi jual beli.
Baca JugaTransformasi Transportasi Publik Bali Menuju Era Modern: Dari Bemo Roda Tiga ke MRT
Proses ini juga dapat menjadi solusi untuk melunasi utang cicilan mobil sekaligus mendapatkan dana segar.
Pada dasarnya, take over kredit mobil adalah cara yang dapat membantu Anda terbebas dari cicilan sekaligus memperoleh tambahan dana.
Jika Anda berminat untuk melakukan hal ini, pastikan untuk memahami langkah-langkah yang diperlukan dalam proses tersebut.
Take Over Kredit Mobil adalah
Take over kredit mobil adalah transaksi yang terjadi ketika pembeli mengambil alih sisa cicilan mobil yang belum lunas.
Biasanya, langkah ini diambil karena pemilik mobil pertama mengalami kesulitan finansial dan tidak mampu lagi melanjutkan pembayaran cicilan bulanan.
Dalam proses ini, status kepemilikan kredit mobil dipindahkan dari pemilik pertama ke pihak kedua.
Sebagai gantinya, pemilik pertama akan menerima sejumlah uang sebagai kompensasi, yang dapat berupa uang tunai untuk menggantikan uang muka atau down payment (DP) yang telah dibayarkan kepada pihak leasing, serta pembayaran cicilan yang telah dilakukan sebelumnya.
Pembeli, di sisi lain, akan melanjutkan pembayaran cicilan yang masih tersisa hingga lunas.
Contoh Kasus Take Over Kredit Mobil
Sebagai ilustrasi, Anda dapat melihat pengalaman over kredit mobil yang dialami oleh Pak Yadi.
Pada tahun 2010, Pak Yadi memutuskan untuk membeli mobil merk XY dengan kredit melalui sebuah leasing.
Harga mobil tersebut saat itu sebesar Rp200 juta, dan setelah melakukan perhitungan, ia memilih untuk mengambil tenor kredit selama 5 tahun sebagai opsi pembayaran yang paling lama.
Namun, memasuki tahun keempat, Pak Yadi mulai kesulitan untuk membayar cicilan bulanan yang sebesar Rp3 juta.
Karena khawatir mobilnya akan ditarik oleh pihak leasing dan didekati oleh debt collector, Pak Yadi akhirnya menawarkan kesempatan kepada pihak lain untuk mengambil alih sisa kredit mobilnya.
Dari pengalaman Pak Yadi ini, kita dapat melihat dua jenis take over yang mungkin terjadi, yakni sebagai berikut.
1. Take over melalui perusahaan multifinance
Dengan menjual mobil yang masih dalam status kredit, Pak Yadi bisa memperoleh dana tunai yang akan digunakan untuk melunasi utang cicilannya pada leasing.
Meskipun nantinya ia akan beralih berutang kepada perusahaan multifinance yang akan menalangi utang sementara, langkah ini setidaknya memungkinkan mobilnya tetap berada dalam kepemilikan tanpa risiko ditarik oleh leasing.
2. Take over oleh orang lain
Sebagai pilihan lain, Pak Yadi bisa menawarkan kesempatan over kredit kepada seseorang, seperti kerabatnya, dengan tujuan mengalihkan sisa cicilan mobil kepadanya.
Selain mengalihkan beban pelunasan cicilan, Pak Yadi juga berpotensi mendapatkan uang tunai sebagai kompensasi atas pengeluaran yang telah dikeluarkan untuk mobil tersebut. Besaran uang tunai ini akan disesuaikan dengan kesepakatan antara kedua belah pihak.
Meskipun transaksi ini tampak informal, pengalihan utang tersebut tetap memerlukan keterlibatan leasing yang memiliki BPKB mobil. Dalam beberapa kasus, peran notaris juga bisa diperlukan untuk mengesahkan pengalihan tanggung jawab tersebut.
Syarat Take Over Kredit Mobil
Saat Anda berniat untuk melakukan over kredit mobil, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi. Karena ini bukan jenis Kredit Tanpa Agunan (KTA), Anda diwajibkan untuk menyediakan jaminan aset.
Dalam hal ini, jaminan yang digunakan adalah Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil Anda yang akan diberikan kepada pihak multifinance.
Namun, karena BPKB mobil masih berada di tangan pihak leasing, Anda dapat memberikan kuasa kepada pihak multifinance untuk menebus BPKB tersebut dari leasing. Setelah BPKB tersebut diterima, pihak multifinance akan memegangnya sebagai jaminan.
Selain itu, berikut adalah beberapa syarat yang perlu dipenuhi ketika melakukan over kredit, baik untuk mobil maupun motor:
Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.
Bukti pembayaran rekening listrik/PBB dan rekening telepon.
Rekening tabungan tiga bulan terakhir.
Slip gaji.
NPWP.
Cara Take Over Kredit Mobil
Dalam proses over kredit, pembeli akan mengambil alih sisa utang atau kredit (take over kredit) dari pihak penjual, sehingga penjual tidak lagi memiliki kewajiban untuk membayar cicilan karena sudah dialihkan kepada pembeli.
Untuk melaksanakan hal ini, ada beberapa prosedur yang harus diikuti, antara lain:
Mengunjungi leasing atau bank yang terkait.
Mengisi formulir aplikasi untuk take over kredit dan melengkapi dokumen persyaratan standar seperti KTP, NPWP, dan Kartu Keluarga.
Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan lolos BI checking, pihak multifinance akan melakukan survei terhadap kondisi kendaraan dan harga jual kendaraan di pasaran.
Simulasi Perhitungan Take Over Kredit Mobil
Mengambil contoh kasus Pak Yadi, diketahui bahwa harga jual mobilnya berada di kisaran Rp70 juta. Namun, setelah dilakukan survei terhadap kondisi mobil, pihak multifinance setuju untuk mencairkan dana sebesar Rp60 juta.
Setelah Pak Yadi menyetujui, perhitungan biaya over kredit mobilnya adalah sebagai berikut:
Pinjaman dari perusahaan multifinance: Rp60 juta
Sisa cicilan kredit Pak Yadi kepada leasing: Rp20 juta
Nilai pinjaman dikurangi utang kredit kepada leasing adalah Rp60 juta – Rp20 juta = Rp40 juta.
Dengan demikian, Pak Yadi akan menerima Rp40 juta. Jumlah ini adalah uang pinjaman yang tetap harus dilunasi melalui cicilan. Selain itu, Pak Yadi perlu memperhatikan bunga dan tenor yang ditawarkan oleh pihak multifinance.
Apakah bunga yang ditawarkan lebih rendah atau lebih tinggi dibandingkan dengan bunga yang ada di leasing, serta berapa panjang tenor yang ditawarkan. Sebaiknya, pastikan untuk memilih lembaga pembiayaan yang menawarkan bunga cicilan rendah.
Tips Aman Take Over Kredit Mobil
1. Proses take over kredit sebaiknya melibatkan pihak bank atau leasing
Penting untuk memastikan bahwa dalam proses penjualan mobil yang masih memiliki kredit, Anda harus melibatkan pihak bank atau leasing.
Tujuan dari keterlibatan lembaga keuangan ini adalah untuk memastikan calon pembeli mobil memenuhi syarat finansial yang layak dan menghindari risiko kredit macet.
Jika calon pembeli dinilai layak, maka pengajuan kredit dapat diproses, dan proses over kredit mobil bisa dilanjutkan.
2. Hindari take over kredit di bawah tangan
Sebagai langkah pengalihan utang, sangat disarankan untuk menghindari metode take over kredit di bawah tangan, karena hal ini tidak memiliki kekuatan hukum yang sah.
Bahkan, transaksi semacam ini bisa melanggar hukum, mengingat mobil yang terutang menjadi jaminan bagi pihak bank atau leasing.
Apabila terjadi masalah terkait over kredit tersebut, pihak bank atau leasing dapat mengajukan gugatan untuk meminta ganti rugi kepada pihak pertama.
3. Transparansi atas pembiayaan sebelumnya
Saat melakukan take over kredit, pastikan untuk memberikan informasi yang jelas mengenai pembayaran cicilan sejak bulan pertama, termasuk jumlah uang muka dan pembiayaan lainnya.
Transparansi ini akan mendukung kelancaran transaksi dan mencegah adanya kerugian finansial, seperti harga penawaran yang terlalu tinggi.
4. Pahami aturan take over kredit
Proses take over kredit tidak bisa dilakukan sembarangan. Jika prosedur tidak diikuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku, semua pihak yang terlibat dapat menghadapi sanksi hukum.
Aturan yang mengatur hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Fidusia), terutama pada Pasal 23 ayat (2), yang melarang pihak pemberi fidusia untuk mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan objek jaminan fidusia tanpa izin tertulis dari penerima fidusia.
Mengacu pada aturan ini, pengalihan objek kredit leasing tanpa persetujuan dari perusahaan leasing bisa berujung pada hukuman penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp50 juta.
5. Lakukan penghitungan take over kredit sendiri
Sebelum memulai proses take over, pastikan Anda sudah mempersiapkan perhitungan dengan matang mengenai biaya yang akan dikeluarkan dalam proses pengalihan kredit ini.
Tentukan harga dengan bijak agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan, baik penjual maupun pembeli. Sebagai pembeli, pastikan Anda juga memahami dengan jelas total biaya yang harus Anda keluarkan.
Ingatlah untuk selalu mematuhi hukum dan memastikan bahwa pengalihan cicilan ini dilakukan secara sah dan terikat oleh perjanjian yang jelas.
Sebagai penutup, take over kredit mobil adalah solusi yang dapat membantu Anda dalam mengalihkan kewajiban pembayaran cicilan mobil dengan cara yang sah, asalkan mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku.
Redaksi
indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Bank Rakyat Indonesia (BRI) Diduga Menjadi Korban Serangan Ransomware: Apa yang Terjadi?
- Jumat, 20 Desember 2024
Terpopuler
1.
Cara Top Up OVO lewat Bank BTPN Terlengkap dan Biayanya
- 04 Januari 2025
2.
Cara Top Up OVO lewat Bank Danamon ATM hingga Mobile Banking
- 04 Januari 2025
3.
Cara Top Up OVO lewat Bank Muamalat, Bisa Online Juga
- 03 Januari 2025
4.
Cara Top Up OVO lewat BRI ATM hingga Mobile Banking
- 03 Januari 2025
5.
Cara Top Up OVO lewat CIMB Niaga Terlengkap dan Biayanya
- 03 Januari 2025