Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi akan mengambil alih pengawasan atas aset kripto di Indonesia, menggeser kewenangan yang sebelumnya berada di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Langkah ini didasarkan pada adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2024 mengenai Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan. Kebijakan baru ini akan mulai berlaku efektif pada 10 Januari 2025.
PP Nomor 49 Tahun 2024 menetapkan bahwa pengawasan terhadap aset keuangan digital, termasuk aset kripto, kini berada di bawah wewenang OJK. Pengawasan meliputi beberapa aspek kunci, seperti mekanisme penerbitan, keterbukaan informasi, pelaporan, mitigasi risiko baik sistemik maupun non-sistemik, perlindungan bagi pemodal dan konsumen, serta sanksi terhadap pelanggaran. Ketentuan ini terinci dalam Pasal 6 Ayat (3) dari peraturan tersebut, Kamis, 9 Januari 2025.
Aset keuangan digital yang akan diawasi oleh OJK meliputi aset kripto dan derivatif keuangan. Derivatif keuangan sendiri adalah instrumen yang nilainya bersumber dari aset utama yang mendasarinya. Langkah pengalihan pengawasan ini diharapkan dapat memberikan regulasi yang lebih terkoordinasi serta perlindungan yang lebih kuat bagi konsumen, mengingat semakin tingginya antusiasme dan partisipasi masyarakat dalam investasi aset kripto.
Seorang pejabat OJK yang tidak disebutkan namanya menjelaskan, "Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa transisi pengawasan ini berjalan lancar dan memberikan manfaat yang besar bagi semua pemangku kepentingan. Perlindungan pemodal dan investor menjadi prioritas utama kami dalam mengawasi aktivitas di sektor ini."
Di sisi lain, Pasal 4 PP tersebut menggarisbawahi bahwa perdagangan aset kripto di Indonesia kelak harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh OJK. Hal ini mencakup seluruh kegiatan penawaran dan perdagangan aset digital, baik dalam bentuk transaksi langsung maupun melalui infrastruktur pendukung aktivitas aset kripto. Kebijakan ini dirancang untuk memastikan keamanan investor serta stabilitas pasar keuangan digital.
Lebih lanjut, pihak OJK menyatakan bahwa regulasi baru ini dibutuhkan untuk menyeimbangkan potensi keuntungan yang dapat diperoleh dari investasi kripto dengan potensi risiko yang ada. “Kegiatan penawaran dan perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto kepada masyarakat serta penyelesaian transaksinya dan infrastruktur pendukung aktivitas Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto, harus memenuhi persyaratan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan,” sebagaimana tertulis dalam ketentuan tersebut.
Pengalihan pengawasan ini tidak hanya mencakup pembenahan regulasi, tetapi juga kebutuhan untuk meningkatkan literasi keuangan digital di kalangan masyarakat. Dengan regulasi yang lebih kokoh, OJK berharap publik akan lebih terlindungi dari potensi penipuan dan investasi yang berisiko tinggi. Ini juga memberikan kepastian bagi para pelaku pasar dan investor untuk menavigasi industri kripto yang berkembang pesat.
Dengan adanya pengawasan baru ini, akan ada peningkatan dalam pengawasan aktivitas aset kripto yang lebih terstruktur dan terarah. Pihak OJK berencana untuk terus berkolaborasi dengan pelaku industri dan stakeholder lainnya untuk memastikan standar kepatuhan yang tinggi dan praktik terbaik dalam industri keuangan digital, termasuk edukasi dan kampanye kesadaran investasi yang bertanggung jawab.