Surat perjanjian jual beli merupakan salah satu dokumen penting yang perlu dipahami dalam pengelolaan aset dan kepemilikan.
Meski memiliki fungsi yang sangat penting, pemahaman mengenai surat ini sering kali diabaikan oleh banyak orang.
Dokumen ini sangat diperlukan, terutama saat Anda melakukan transaksi untuk barang-barang bernilai tinggi, seperti tanah, kendaraan, apartemen, rumah, atau properti lainnya.
Untuk itu, berikut akan dijelaskan mengenai pengertian, contoh, serta poin-poin penting yang berkaitan dengan surat perjanjian jual beli.
Apa Itu Surat Perjanjian Jual Beli?
Dalam konteks jual beli, surat perjanjian merupakan dokumen yang disusun bersama oleh pihak penjual dan pembeli. Surat ini memuat kesepakatan mengenai produk atau jasa yang akan diperjualbelikan, mencakup detail kewajiban dan hak masing-masing pihak.
Dalam hal ini, pihak penjual diwajibkan untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan menyerahkan barang yang telah disepakati, sekaligus berhak menerima pembayaran sesuai dengan ketentuan yang telah ditentukan.
Sementara itu, pihak pembeli juga menyetujui untuk melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang telah tercantum dalam perjanjian.
Perlu diketahui, tidak ada format baku yang harus diikuti dalam pembuatan surat perjanjian untuk jual beli ini. Namun, dalam lingkup kenotariatan atau proses hukum formal, terdapat bentuk standar yang sering digunakan sebagai acuan.
Hal ini menjadikan format surat perjanjian untuk jual beli bisa berbeda-beda tergantung pada kebutuhan dan konteksnya.
Fungsi Surat Jual Beli
Surat jual beli, selain berfungsi untuk mencatat transaksi pembelian dan penjualan, juga berperan sebagai alat yang mengikat secara sah kedua belah pihak. Hal ini memberikan jaminan legalitas terhadap perjanjian yang dibuat.
Oleh karena itu, jika di masa mendatang muncul masalah, seperti tuntutan terkait transaksi atau barang yang tidak sesuai dengan kesepakatan, surat ini dapat dijadikan dasar untuk menyelesaikannya.
Sebagai dokumen pengikat yang sah, surat ini hanya berlaku bagi pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian.
Dalam praktiknya, ketika terjadi perselisihan dalam proses jual beli, surat ini dapat digunakan sebagai bukti resmi untuk mengajukan gugatan atau mencari keadilan melalui jalur hukum perdata.
Notaris maupun pengacara juga dapat menjadikannya sebagai dokumen legal jika terdapat kelalaian, seperti hak dan kewajiban yang tidak dipenuhi sesuai dengan kesepakatan awal.
Tiga Bagian dari Surat Jual Beli
Surat perjanjian memiliki format atau struktur tertentu yang harus dipenuhi oleh semua pihak yang menggunakannya. Dalam surat ini, terdapat tiga bagian utama yang wajib dicantumkan, yaitu sebagai berikut.
1. Bagian Pembuka
Bagian pembuka berisi informasi penting, seperti nama perjanjian, misalnya terkait jual beli, perjanjian kerja, perjanjian sewa, atau lainnya. Selain itu, identitas pihak-pihak yang mengadakan perjanjian juga harus tercantum dengan jelas.
Identitas ini meliputi nama individu atau badan hukum, nomor identitas (seperti KTP, SIM, atau paspor), alamat sesuai bukti resmi, serta status dan kapasitas pihak tersebut dalam perjanjian.
Ketelitian dalam mencantumkan identitas sangat penting untuk memastikan keabsahan dokumen.
2. Bagian Isi
Bagian isi mencakup detail pasal-pasal dan ketentuan yang menjadi inti dari perjanjian. Hal-hal yang biasa dimuat dalam bagian ini meliputi:
Isi perjanjian secara rinci.
Jangka waktu perjanjian berlaku.
Ketentuan arbitrase dan mekanisme penyelesaian sengketa.
Sanksi yang berlaku jika salah satu pihak melanggar perjanjian.
Penanggung atas biaya yang timbul dari perjanjian tersebut.
3. Bagian Penutup
Bagian penutup memuat nama pihak yang terlibat dalam perjanjian, disertai tanda tangan masing-masing pihak. Dalam beberapa kasus, dibutuhkan materai untuk memperkuat legalitas dokumen.
Selain itu, bagian ini juga mencantumkan tempat dan tanggal perjanjian dilakukan serta catatan tambahan atau sanksi bila diperlukan.
Komponen Paling Penting pada Surat Perjanjian
Agar surat ini dianggap sah dan memiliki kekuatan hukum, terdapat beberapa komponen penting yang harus disertakan, yaitu:
Identitas diri
Informasi tentang barang yang ditransaksikan
Tanda tangan pihak yang terlibat
Contoh-contoh Surat Jual Beli
1. Contoh Surat Jual Beli Tanah
Surat Jual Beli Tanah
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Rahmat Adi Wirawan
Umur : 55 tahun
Pekerjaan : Pengusaha
NIK : 32040907125000008
Alamat : Jl. Kenari No. 13, Tasikmalaya
Dalam hal ini bertindak atas nama pribadi dan kemudian selanjutnya akan disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama : Dahlia Indah
Umur : 49 tahun
Pekerjaan : Karyawan Swasta
NIK : 1612880305890003
Alamat : Jl. Wirapraja No. 23, Bandung
Dalam hal ini bertindak atas nama pribadi dan kemudian selanjutnya akan disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Selanjutnya, PIHAK PERTAMA serta PIHAK KEDUA disebut sebagai Para Pihak.
Para pihak menyatakan bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik menjual tanah kepada PIHAK KEDUA, yakni:
Sebidang tanah dengan luas 50 m2 yang terletak di Jl. Adiman No. 77 Bandung dengan hak Sertifikat Hak Milik Tanah Nomor 50090.
Batas-batas tanah tersebut adalah sebagai berikut:
Sebelah utara berbatasan dengan Jalan Adiman
Sebelah selatan berbatasan dengan Jl. Leles Baru
Sebelah timur berbatasan dengan Pabrik Balsem Remasil
Sebelah barat berbatasan dengan Jl Patah 25.
Dengan perjanjian ini, para pihak sepakat bahwa kepemilikan atas tanah PIHAK PERTAMA berpindah hak milik kepada PIHAK KEDUA. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal penandatanganan oleh para pihak dan saksi-saksi.
Bersamaan dengan jual beli tersebut, pihak setuju dan sepakat dengan penuh kesadaran mengadakan perjanjian dengan ketentuan tersebut.
Pasal 1
Harga
Jual beli objek tanah dalam perjanjian tersebut disepakati dengan harga Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(Selanjutnya, ada beberapa pasal lain yang harus dicantumkan, yaitu tentang Metode Pembayaran, Dokumen Kelengkapan, Penyerahan Dokumen, Pembatalan Perjanjian, dan Penyelesaian Sengketa)
Demikian Surat Perjanjian Jual Beli Tanah ini dibuat dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan antara para pihak dan dipatuhi sebagai hukum yang mengikat para pihak.
Bandung, 3 Januari 2024
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Rahmat Adi Wirawan K Dahlia Indah
SAKSI PERTAMA SAKSI KEDUA
Muhammad Iqbal Sandy Suroso
2. Contoh Surat Jual Beli Rumah
Surat Perjanjian Jual Beli Rumah
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Rahmat Adi Wirawan
Umur : 36 Tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jalan Raya Permata No. 9, Denpasar Barat
NIK : 32171621921710
Dalam hal ini bertindak atas nama pribadi yaitu sebagai PIHAK PERTAMA (Penjual).
Nama : Kevin Permata
Umur : 29 Tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jalan Permata No. 30, Denpasar Barat
NIK : 326181616191811
Dalam hal ini bertindak atas nama pribadi yaitu sebagai PIHAK KEDUA (Pembeli).
Tanggal 5 Agustus 2024, PIHAK PERTAMA menjual atau melepas secara mutlak tanah seluas 100 m2 tersebut kepada PIHAK KEDUA dengan harga tunai 500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Pembayaran dilakukan di hadapan saksi-saksi dengan tunai.
Batas-batas tanah tersebut adalah sebagai berikut:
Sebelah Barat : Rumah Wisma Sunaryo
Sebelah Timur : Rumah Rahman Hakim
Sebelah Utara : Rumah Abdul Thalib
Sebelah Selatan : Rumah Suroso Wijaya
Sejak tanggal 26 Agustus 2024, tanah yang telah disebutkan di atas sudah menjadi hak milik PIHAK KEDUA. Saat pelaksanaan jual beli tanah, baik PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA, dan semua saksi menyatakan satu sama lain dalam keadaan sehat, baik jasmani maupun rohani.
Demikian akta jual beli ini dibuat, dimengerti, dan disepakati oleh PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA, juga saksi-saksi. Apabila terjadi kendala dan kesalahan administrasi maka akta jual beli ini akan diperbaiki dengan persetujuan masing-masih pihak. Berikut penandatanganan sebagai permulaan dari pemindahan hak milik PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
Denpasar, 25 Agustus 2024
TANDA TANGAN MASING-MASING
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Rahmat Adi Wirawan Kevin Andreawan
SAKSI-SAKSI
Saksi I Saksi II Saksi III
Manik Padmaswari Elsa Rahmawati Marcel Michael Ariyanto
3. Contoh Surat Jual Beli Mobil
SURAT PERJANJIAN JUAL/BELI KENDARAAN
Pada hari Senin tanggal lima belas bulan Januari tahun dua ribu lima belas, bertempat di Jl. Hakaman no II Jakarta Selatan. Telah diadakan perjanjian jual beli mobil/kendaraan yang ditandai dengan penandatanganan surat resmi antara:
Nama : Herdis Suryatna
Umur : 24 Tahun
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Jl. Pancoran Barat XI D Pancoran Jakarta Selatan
No KTP : 123.4567.8910
Telepon : 085223777314
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri yang selanjutnya disebut PENJUAL.
Nama : Mumud Mahmudin
Umur : 24 Tahun
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Jl. Damai 17 No. 9 Jakarta Selatan
No KTP : 123.4567.8910
Telepon : 021 12345675
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri yang selanjutnya disebut PEMBELI.
Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual beli. Syarat dan ketentuannya kemudian akan diatur dalam 11 (sebelas) pasal seperti berikut di bawah ini:
Pasal 1
JENIS BARANG
Bahwa PENJUAL dengan ini menjual dan menyerahkan kepada PEMBELI berupa:
Jenis kendaraan : Minibus
Merk/Tipe : Toyota/Innova LGX 2.0
Tahun pembuatan : 2012
Nomor Polisi : B 1155 ABC
Nomor BPKB : 123456789
Nomor rangka : 14HGT57X678B9
Nomor mesin : BH00000254B899
Warna : Hitam Solid
Kondisi barang : 98%
Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN.
Dibuat di : Jakarta
Tanggal : 15 Januari 2024
PENJUAL PEMBELI
(………………………….) (…………………………..)
Saksi- saksi :
1.…………………………….
2……………………………..
Sebagai penutup, surat perjanjian jual beli adalah dokumen penting yang memberikan kepastian hukum dalam setiap transaksi.