Modus pialang berjangka ilegal seringkali beroperasi dengan cara yang tidak sah, menawarkan layanan yang tidak terdaftar di otoritas yang berwenang.
Pialang berjangka berfungsi sebagai perantara antara investor dan pasar perdagangan berjangka komoditas.
Namun, dalam beberapa tahun terakhir, keberadaan pialang berjangka ilegal semakin marak, dengan berbagai modus operandi yang sering kali mengecoh para investor.
Penipuan dalam dunia perdagangan berjangka komoditas, termasuk dalam aset kripto, menjadi semakin banyak ditemukan.
Hal ini terjadi karena sektor perdagangan berjangka komoditas merupakan salah satu alternatif investasi yang menarik bagi banyak orang.
Pada dasarnya, modus pialang berjangka ilegal tetap menjadi ancaman serius yang memerlukan perhatian lebih dari pihak berwenang.
Bappebti Awasi Pialang Berjangka Ilegal
Beragam jenis investasi kini tersedia di masyarakat, salah satunya adalah pialang berjangka yang berada di bawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Pialang berjangka berfungsi untuk mengawasi aktivitas pialang dan perusahaan pialang berjangka yang sering kali menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, karena mereka sering kali berupaya meraih keuntungan sepihak yang dapat merugikan banyak pihak.
Pada tahun 2019, Bappebti berhasil memblokir 142 domain situs perusahaan berjangka komoditi ilegal. Sebelumnya, pada tahun 2018, terdapat 161 domain situs berjangka komoditi ilegal yang diblokir.
Tindakan pemblokiran ini merupakan langkah proaktif untuk mencegah dan melindungi masyarakat dari pelanggaran hukum dalam perdagangan berjangka.
Bappebti memiliki kewenangan untuk memerintahkan setiap pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha yang tidak memiliki izin resmi untuk menghentikan operasionalnya.
Dalam upaya pencegahan ini, Bappebti bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, penyedia layanan internet, serta tempat pendaftaran domain di Indonesia untuk menangani perusahaan-perusahaan ilegal ini.
Namun, meskipun Bappebti terus melakukan pemblokiran terhadap situs-situs perusahaan ilegal, masih ada sejumlah modus penipuan yang terus digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Bappebti, sebagai lembaga pengawas kegiatan pialang dan perusahaan pialang berjangka, menjelaskan bahwa terdapat berbagai cara yang digunakan oleh pialang berjangka ilegal untuk meraih keuntungan sepihak dan merugikan masyarakat.
Modus Pialang Berjangka Ilegal
Modus pialang berjangka ilegal sering kali mengambil bentuk penipuan yang dilakukan di bidang perdagangan berjangka komoditas, yang dapat dikelompokkan menjadi dua kategori utama, yaitu penawaran investasi yang mengatasnamakan kontrak berjangka atau aset kripto.
Para pelaku ini umumnya memanfaatkan berbagai platform seperti internet, SMS, aplikasi pesan seperti WhatsApp dan Telegram, media sosial, serta YouTube untuk menyebarkan tawaran investasi mereka kepada masyarakat.
Pada umumnya, penipuan ini menjanjikan keuntungan tetap, pembagian hasil (profit sharing), serta keuntungan besar dari transaksi kontrak berjangka atau aset kripto yang sebenarnya tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Bappebti.
Modus ini juga sering melibatkan sistem member get member, skema piramida, ponzi, atau money game, di mana dana yang terkumpul hanya berputar di antara anggota tanpa adanya transaksi yang sah di pasar berjangka komoditas.
Tujuan utama dari skema ini adalah menarik anggota baru untuk menutupi dana yang dijanjikan kepada anggota lama.
Selain itu, mereka biasanya menawarkan paket-paket investasi yang dibagi dalam kategori seperti silver, gold, dan platinum, dengan janji keuntungan antara 5% hingga 20%, atau bahkan lebih, dalam jangka waktu tertentu.
Namun, skema seperti ini pada akhirnya akan runtuh karena tidak memiliki dasar yang sah. Oleh karena itu, masyarakat perlu berhati-hati terhadap modus-modus yang digunakan oleh perusahaan berjangka komoditas ilegal seperti berikut ini.
1. Entitas ilegal yang beroperasi seperti pialang berjangka yang sah dan memiliki izin dari Bappebti, menawarkan kontrak berjangka—biasanya berupa forex, indeks, atau komoditas—kepada masyarakat dengan margin yang sangat rendah.
2. Beberapa pihak melakukan duplikasi atau pemalsuan situs web pialang berjangka yang sudah terdaftar dan memiliki izin dari Bappebti, dengan menggunakan nama yang hampir mirip dengan pialang berjangka yang sah.
Hal ini membuat calon nasabah yang tidak teliti mengira mereka berhadapan dengan pialang berjangka yang resmi.
3. Perusahaan tersebut sering kali menawarkan sistem bagi hasil, di mana nasabah cukup menyetor sejumlah dana, dan pihak perusahaan yang akan melakukan transaksi atas dana tersebut.
Keuntungan yang diperoleh akan dibagi sesuai dengan persentase yang telah ditentukan sebelumnya.
4. Salah satu modus yang digunakan adalah memberikan janji keuntungan tetap yang sangat tinggi, dengan persentase tertentu dalam periode waktu yang telah disepakati.
Selain itu, mereka menawarkan berbagai paket investasi yang dibagi berdasarkan kemampuan finansial calon nasabah, seperti paket silver, gold, dan platinum.
5. Meskipun perusahaan ini mengklaim menjalankan transaksi kontrak berjangka, kenyataannya mereka hanya memanfaatkan klaim tersebut sebagai kedok untuk menarik dana dari masyarakat.
Dana yang terkumpul hanya berputar di antara anggota tanpa ada transaksi yang sesungguhnya dalam pasar berjangka komoditas, sering kali mengandalkan skema piramida atau skema Ponzi.
6. Beberapa entitas ilegal berperan sebagai Introducing Broker (IB) untuk pialang berjangka asing, dengan mencantumkan legalitas dari regulator internasional seperti International Financial Services Commission (IFSC) di Belize, Cyprus Securities and Exchange Commission (CYSEC) di Siprus, Financial Conduct Authority (FCA) di London, atau British Virgin Islands Financial Services Commission (BVI FSC) di Kepulauan Virgin Britania Raya.
Meskipun terdaftar di regulator internasional, mereka tetap memerlukan izin dari Bappebti untuk beroperasi secara sah di Indonesia.
7. Modus lain yang digunakan adalah mencatut legalitas dari Bappebti dan lembaga pemerintah lainnya, dengan cara menampilkan logo-logo resmi untuk memberikan kesan bahwa mereka adalah entitas yang sah dan terpercaya, guna meyakinkan masyarakat agar bergabung.
8. Beberapa pihak juga mengadakan seminar, pelatihan, dan edukasi terkait perdagangan berjangka, namun melakukan penarikan margin dari peserta untuk tujuan transaksi, meskipun mereka tidak memiliki izin resmi dari Bappebti untuk menyelenggarakan kegiatan tersebut.
Perbedaan Pialang Berjangka Legal dan Ilegal
Berikut ini adalah perbedaan antara pialang berjangka yang sah/legal dan ilegal yang perlu diketahui.
1. Pialang Berjangka Legal
Memiliki izin resmi dari Bappebti.
Nama perusahaan atau instansi mengandung kata "berjangka" atau "futures".
Margin disetorkan ke rekening terpisah (Segregated account) yang terdaftar di Bappebti.
Semua transaksi dilaporkan ke bursa berjangka dan didaftarkan pada lembaga kliring berjangka.
2. Pialang Berjangka Ilegal
Tidak memiliki izin dari Bappebti atau menggunakan legalitas palsu.
Margin disetorkan ke rekening pribadi atau perorangan.
Menawarkan janji-janji menggiurkan, seperti pendapatan tetap (fixed income) dalam waktu tertentu atau bagi hasil (profit sharing).
Proses transaksi tidak jelas, tanpa pelaporan atau penjaminan, sering menggunakan skema piramida, money game, atau skema ponzi.
Sebagai penutup, penting bagi masyarakat untuk selalu waspada dan mengenali tanda-tanda modus pialang berjangka ilegal agar terhindar dari kerugian finansial yang dapat merugikan.