Mengenal Asuransi HIV AIDS dan 6 Polis yang Menanggungnya

Jumat, 06 Desember 2024 | 14:48:58 WIB
Mengenal Asuransi HIV AIDS dan 6 Polis yang Menanggungnya

Asuransi HIV AIDS adalah bentuk perlindungan yang jarang ditawarkan oleh banyak perusahaan asuransi, meskipun HIV/AIDS bukanlah penyakit yang baru atau langka.

Dalam hal ini, HIV seolah tidak tercakup oleh kebanyakan polis asuransi, padahal biaya asuransi kesehatan pada umumnya relatif terjangkau.

Human Immunodeficiency Virus (HIV) adalah virus yang menyerang sistem kekebalan tubuh manusia, yang lama-kelamaan dapat merusak daya tahan tubuh dan menyebabkan terjadinya Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS).

Kondisi ini memperburuk kesehatan penderitanya hingga berisiko mengembangkan penyakit yang lebih serius.

Menurut data dari UNAIDS, jumlah Orang dengan HIV/AIDS (ODHA) di Indonesia terus meningkat. Setiap tahun, penyebaran HIV diketahui bertambah sekitar 49 ribu kasus, atau sekitar 16 persen dari total infeksi.

Data serupa menunjukkan bahwa Indonesia menduduki peringkat ketiga di Asia Pasifik dalam hal laju pertumbuhan penyebaran HIV.

Pada 2018, Kementerian Kesehatan RI melaporkan bahwa jumlah ODHA di Indonesia mencapai 640 ribu orang, dengan hanya 48 persen (338 ribu) yang mengetahui status HIV/AIDS mereka.

Lebih lanjut, hanya sekitar 35 persen (118 ribu) yang rutin menjalani perawatan dan mengonsumsi obat antiretroviral (ARV) untuk menekan perkembangan virus tersebut.

Pada dasarnya, asuransi HIV AIDS tetap menjadi pilihan yang penting untuk melindungi para penderitanya, meskipun belum banyak perusahaan asuransi yang menyediakannya.

Tingginya Biaya Pengobatan ODHA

Persentase orang dengan HIV/AIDS (ODHA) yang mengonsumsi obat antiretroviral (ARV) memang terbilang rendah, dengan beberapa faktor penyebab, salah satunya adalah kurangnya informasi dan sosialisasi yang memadai dari berbagai pihak terkait.

Padahal, pengobatan HIV/AIDS menggunakan ARV sebenarnya dapat diperoleh secara gratis di fasilitas kesehatan milik pemerintah.

Namun, biaya pengobatan untuk komplikasi yang timbul akibat HIV/AIDS cukup besar dan menjadi salah satu alasan mengapa banyak perusahaan asuransi enggan memberikan pertanggungan bagi ODHA.

Sebagian besar perusahaan asuransi di Indonesia hanya bersedia menanggung biaya pengobatan untuk HIV/AIDS yang disebabkan oleh transfusi darah.

Sebaliknya, HIV/AIDS yang disebabkan oleh penggunaan jarum suntik narkotika, seks bebas, atau penyimpangan seksual tidak akan mendapatkan manfaat pertanggungan yang tersedia di perusahaan asuransi tersebut.

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2013 tentang Penanggulangan HIV/AIDS, Pasal 47 mengatur bahwa setiap penyelenggara asuransi kesehatan wajib memberikan jaminan biaya pengobatan dan perawatan untuk orang yang terinfeksi HIV sesuai dengan besarnya premi yang dibayarkan.

Meski ARV bisa diperoleh secara gratis dari pemerintah, ODHA tetap berisiko tinggi terhadap infeksi oportunistik (IO), yang memerlukan pengobatan tambahan dengan biaya yang tidak sedikit.

Selain itu, ODHA juga perlu menjalani tes darah seperti pemeriksaan CD4 dan viral load, yang harus dilakukan lebih dari sekali, bisa setiap bulan atau setiap tiga bulan sekali.

Biaya untuk tes-tes ini bervariasi, tergantung pada fasilitas kesehatan yang dipilih, dengan harga yang berkisar antara ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

Pertanggungan BPJS dan Asuransi Kesehatan

BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai penyedia layanan kesehatan dari pemerintah memberikan pengobatan dan perawatan standar bagi ODHA.

Namun, program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan hanya mencakup pengobatan untuk penyakit yang timbul akibat HIV/AIDS, seperti komplikasi yang sering dialami oleh ODHA, contohnya diare kronik.

Penyakit tersebut akan dijamin oleh BPJS Kesehatan apabila pasien dirawat di rumah sakit. Obat yang digunakan untuk pengobatan HIV/AIDS akan dibayar melalui program khusus, sedangkan untuk penyakit komplikasi akan ditanggung sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan JKN.

Sementara itu, beberapa perusahaan asuransi swasta biasanya hanya memberikan pertanggungan terbatas untuk pasien dengan HIV/AIDS yang disebabkan oleh transfusi darah.

Bahkan, ada sejumlah perusahaan asuransi kesehatan atau jiwa yang tidak memberikan pertanggungan sama sekali untuk penyakit dan komplikasi yang disebabkan oleh HIV/AIDS, tanpa memandang penyebabnya.

Polis yang tidak Mengecualikan ODHA pada Asuransi HIV AIDS

Asuransi HIV AIDS merupakan topik yang semakin diperhatikan, meskipun stigma dan diskriminasi terhadap ODHA masih sering terjadi.

Meskipun demikian, beberapa perusahaan asuransi telah mulai memberikan manfaat atau pertanggungan untuk pengidap HIV/AIDS.

Berikut adalah penjelasan mengenai berbagai polis asuransi yang menawarkan perlindungan bagi ODHA.

1. Sinarmas MSIG Life

Berada di bawah naungan grup Sinar Mas, perusahaan asuransi jiwa dan kesehatan ini menawarkan dua polis yang memberikan pertanggungan bagi ODHA. Kedua polis tersebut adalah SMiLe Medical Extra dan SMiLe Medical Extra Syariah.

Berdasarkan informasi dari situs resmi perusahaan, setiap polis ini memberikan santunan untuk HIV/AIDS yang dapat mencapai Rp50 juta.

Namun, perlu diketahui bahwa santunan ini merupakan manfaat tambahan (rider) yang diberikan kepada tertanggung (ODHA), tanpa memperhatikan penyebab penularan.

2. Generali

Polis Global Medical Plan dari Generali menyediakan pertanggungan yang mencakup penggantian biaya perawatan bagi nasabah, baik untuk tertanggung utama maupun anggota keluarga lainnya, jika ada.

Menurut informasi yang dipublikasikan di situs resmi Generali, polis ini menawarkan manfaat tambahan berupa santunan HIV/AIDS sebesar Rp15 juta.

3. Polis Asuransi HIV dari Allianz

Polis SmartMed Premier dari Allianz Life Indonesia juga memberikan perlindungan untuk HIV/AIDS.

Berdasarkan informasi dari situs resmi Allianz, pertanggungan HIV/AIDS merupakan manfaat utama dalam polis SmartMed Premier, tanpa adanya pengecualian terkait penyebab terjangkitnya virus tersebut.

Manfaat yang diberikan dalam polis ini berupa santunan sebesar Rp10 juta secara lump sum, tanpa memerlukan rawat inap. Pembayaran lump sum merujuk pada metode pembayaran dalam jumlah penuh pada satu waktu.

4. Sequis Life

Polis My Life Protection dari Sequis Life juga memberikan pertanggungan untuk HIV/AIDS tanpa mempertimbangkan penyebab penularannya.

Berdasarkan informasi yang diambil dari situs resmi perusahaan, ahli waris dari tertanggung yang meninggal akibat HIV/AIDS akan menerima santunan sebesar 100 persen dari uang pertanggungan.

Namun, jika tertanggung meninggal dalam tahun pertama polis karena HIV/AIDS, maka santunan yang diberikan berupa pengembalian 100 persen dari premi yang dibayar, tanpa adanya pemotongan biaya.

5. Prudential

Polis Pru Corporate Medical dari Prudential merupakan salah satu produk asuransi yang memberikan pertanggungan bagi ODHA. Meskipun demikian, terdapat ketentuan khusus terkait pencairan manfaat untuk HIV/AIDS.

Berdasarkan informasi dari situs resmi Prudential Indonesia, polis ini hanya memberikan pertanggungan kepada nasabah yang terinfeksi HIV/AIDS akibat transfusi darah, dengan manfaat yang bervariasi antara Rp4 juta hingga Rp140 juta.

6. Panin Dai Ichi Life

Polis VIP Critical Illness dari Panin Dai Ichi Life juga menyediakan pertanggungan untuk HIV/AIDS. Sama seperti polis dari Prudential, manfaat asuransi pada Panin Dai Ichi Life ini hanya berlaku untuk ODHA yang terinfeksi akibat transfusi darah.

Mengutip situs resmi Panin Dai Ichi Life, klaim untuk manfaat HIV/AIDS pada polis ini tidak berlaku bagi penyakit yang disebabkan, baik secara langsung maupun tidak langsung, oleh AIDS, penyakit yang berkaitan dengan AIDS, atau penyakit kelamin lainnya.

Sebagai penutup, asuransi HIV AIDS memberikan perlindungan penting bagi ODHA, meskipun masih ada sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan dalam setiap polis asuransi.

Terkini