Cara over kredit rumah yang Aman dimulai dengan memahami proses di baliknya. Selain itu, dalam ulasan ini juga akan disajikan simulasinya.
Over kredit rumah adalah transaksi di mana Anda membeli rumah yang masih dalam status kredit, mirip dengan pembelian mobil atau aset properti lainnya. Metode ini dapat menguntungkan jika dilakukan dengan hati-hati dan bijak.
Secara umum, over kredit berarti Anda mengambil alih sisa kredit dari pemilik sebelumnya dan melanjutkannya hingga rumah tersebut lunas.
Pembeli biasanya diminta untuk membayar uang muka yang lebih rendah dari harga pasar, karena penjual mungkin membutuhkan uang cepat dan memutuskan untuk menjual rumahnya dengan harga yang lebih rendah.
Keuntungan lainnya adalah apabila rumah yang dibeli dilindungi oleh asuransi. Asuransi ini bisa menanggung berbagai biaya yang timbul, seperti perbaikan rumah, kehilangan barang berharga, atau bahkan kecelakaan yang terjadi di dalam rumah.
Namun, meskipun terlihat menguntungkan, ada prosedur yang harus diikuti untuk memastikan proses over kredit berjalan lancar dan sah secara hukum.
Proses ini harus melibatkan pihak bank yang memberikan kredit kepada penjual untuk memastikan semua kewajiban dan hak keuangan terlindungi.
Pada dasarnya, cara over kredit rumah yang aman akan membantu Anda menghindari risiko dan memastikan transaksi berjalan dengan lancar, sehingga Anda dapat mendapatkan rumah impian dengan cara yang tepat.
Cara Over Kredit Rumah yang Aman
Berikut ini adalah beberapa cara over kredit rumah yang aman dan bisa dicoba nantinya.
1. Periksa Harga Rumah di Pasaran
Saat Anda melihat iklan rumah yang dijual dengan cara over kredit dan harganya terkesan murah, sebaiknya jangan langsung tergoda. Hal pertama yang harus Anda lakukan adalah memeriksa harga rumah tersebut di pasaran.
Ingatlah bahwa rumah tidak dapat diperlakukan sama seperti mobil, karena harga properti cenderung meningkat seiring berjalannya waktu.
Untuk memverifikasi harga pasar, Anda bisa menggunakan berbagai situs jual beli online atau platform khusus properti. Jika harga rumah yang Anda lihat sesuai dengan harga pasar yang wajar, barulah Anda bisa melanjutkan untuk menghubungi penjual.
2. Periksa Kondisi Rumah yang Ingin Dibeli
Apapun metode pembayarannya—baik dengan cara over kredit, tunai, atau melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR)—pemeriksaan rumah yang akan Anda beli adalah langkah yang sangat penting.
Pastikan untuk memeriksa lokasi rumah, kondisi bangunan, dan segala aspek terkait lainnya.
3. Periksa Dokumen KPR Asli
Setelah Anda tertarik dengan rumah tersebut, langkah selanjutnya dalam proses over kredit rumah yang aman adalah memeriksa dokumen KPR asli dari rumah yang ingin Anda beli.
Periksa dengan teliti perjanjian KPR yang ada dan pastikan sertifikat rumah yang dipegang oleh bank sudah sah serta memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.
Selain itu, pastikan juga untuk meneliti apakah rumah tersebut terlibat dalam sengketa hukum atau tidak, untuk menghindari masalah di masa depan.
4. Lakukan Perhitungan terhadap Nilai Transaksi
Karena Anda akan melakukan transaksi over kredit rumah, Anda perlu memperhitungkan sejumlah uang yang harus dibayar kepada penjual, serta cicilan yang akan dibayar di kemudian hari.
Pastikan cicilan rumah yang Anda bayar tidak melebihi 30 persen dari penghasilan bulanan Anda.
Selain itu, jangan lupa untuk memeriksa riwayat pembayaran pemilik rumah sebelumnya, apakah mereka pernah mengalami tunggakan atau selalu lancar dalam membayar cicilan.
Ini akan memberi Anda gambaran mengenai kondisi keuangan rumah tersebut sebelum Anda mengambil alih kreditnya.
5. Membuat Surat Pemberitahuan tentang Pengalihan Kredit
Langkah berikutnya dalam proses over kredit rumah adalah pembuatan surat pemberitahuan yang harus diajukan kepada bank. Surat ini berisi informasi mengenai pengalihan hak atas tanah dan bangunan dari penjual kepada pembeli.
Di dalam surat tersebut, penjual juga harus menyatakan bahwa seluruh haknya terkait rumah telah beralih kepada pembeli. Surat ini umumnya disiapkan oleh penjual dengan bantuan notaris dan kemudian diserahkan kepada bank yang memberikan kredit.
Dengan adanya surat pemberitahuan ini, penjual tidak lagi memiliki kewajiban untuk melunasi kredit dan mengambil sertifikat rumahnya. Setelah itu, pihak bank akan melanjutkan proses peralihan status debitur lama kepada debitur baru.
6. Bank akan Memproses Pengajuan KPR Pembeli
Sebelum bank memberikan persetujuan untuk proses over kredit rumah, bank akan memverifikasi sejarah pembayaran kredit dari debitur lama (penjual).
Selain itu, pihak bank juga akan melakukan pengecekan terhadap profil keuangan debitur baru (pembeli), guna memastikan kelayakan untuk melanjutkan kredit rumah yang bersangkutan.
Berkas untuk Over Kredit melalui Bank
Masih dalam rangka memastikan proses over kredit rumah dengan aman, Anda perlu mempersiapkan berbagai berkas yang harus diajukan kepada pihak bank.
Dokumen yang perlu disiapkan mirip dengan pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), antara lain:
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Buku Nikah
Slip Gaji
Surat Keterangan Karyawan
Rekening Tabungan, dan dokumen lainnya.
Selain itu, terdapat beberapa dokumen yang berkaitan langsung dengan objek rumah yang akan dibeli, yaitu:
Bukti pembayaran iuran terakhir sebelum melakukan proses over kredit
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Surat Perjanjian Kredit dan Surat Penegasan Perolehan Kredit.
Keuntungan Over Kredit Rumah melalui Bank
Adapun over kredit rumah melalui bank akan memberikan beberapa keuntungan berikut ini:
Nama Anda sebagai pembeli akan terdaftar sebagai debitur pada bank pemberi Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Proses over kredit rumah ini sepenuhnya sah dan resmi.
Kerugian Over Kredit melalui Bank
Sementara itu, inilah beberapa kerugian dari over kredit rumah melalui bank:
Proses ini memakan waktu lebih lama karena pihak bank akan melakukan verifikasi data yang mendalam.
Prosedur administrasi yang diperlukan cenderung lebih rumit.
Terdapat kemungkinan bahwa permohonan Anda bisa ditolak oleh pihak bank.
Anda juga perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk proses ini.
Simulasi Perhitungan Over Kredit Rumah
Rika berencana membeli rumah milik temannya, Budi, yang terletak di Bekasi dan sebelumnya dibeli dengan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Setelah melalui proses negosiasi panjang, akhirnya Budi setuju menjual rumah tersebut kepada Rika dengan cicilan Rp5 juta per bulan selama 5 tahun.
Pembayaran dapat dilakukan melalui transfer atau tunai, dengan kuitansi yang diberikan setiap kali melakukan pembayaran. Setelah 5 tahun, kredit Rika kepada Budi pun selesai.
Rika kemudian berencana mengurus dan mengambil semua berkas rumah tersebut di bank untuk diproses atas namanya. Sebagai bukti pembayaran, Rika menunjukkan kuitansi yang diterimanya dari Budi.
Namun, bank menolak untuk memproses permohonan Rika. Pihak bank hanya akan memberikan sertifikat kepada Budi sebagai pemilik sah rumah tersebut dan melalui prosedur pengajuan yang sesuai.
Simulasi ini menunjukkan bahwa proses pengajuan kredit tidaklah sesederhana membeli barang di toko. Anda harus mengikuti prosedur yang sah sesuai hukum, agar bank dapat mencatat semua transaksi terkait rumah tersebut.
Demikian penjelasan mengenai cara over kredit rumah yang aman, beserta hal-hal yang perlu Anda ketahui seputar proses ini. Tertarik melakukan over kredit sekarang? Saat ini banyak pilihan skema KPR yang dapat Anda pertimbangkan.
Sebagai penutup, dengan memahami langkah-langkah yang tepat, Anda dapat memastikan proses over kredit rumah yang aman dan lancar. Jangan ragu untuk mencari informasi lebih lanjut dan pastikan semua prosedur dilakukan sesuai hukum.